Isu Pajak & Perizinan Terpanas di Indonesia 2025

 


1. Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5 % untuk UMKM

  • Menteri Keuangan memastikan bahwa UMKM orang pribadi masih dapat menikmati tarif PPh final 0,5% selama tahun 2025, meskipun insentif ini secara resmi telah berakhir pada 2024.

  • Revisi terhadap PP No. 55/2022 sebagai dasar hukum perpanjangan saat ini masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

  • Bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, tetap dibebaskan dari pembayaran PPh, berdasarkan UU HPP dan PP No. 55/2022.

2. Era Baru Peralihan dari Tarif Final ke Pembukuan (2026)

  • UMKM yang sudah memanfaatkan tarif PPh final selama 7 tahun (terhitung sejak 2018) diharuskan mulai beralih ke pembukuan fiskal dan tarif PPh umum pada tahun pajak 2026.

  • Hal ini membuat WP OP wajib mengisi seluruh lampiran formulir SPT Tahunan PPh OP 1770, tidak lagi cukup Lampiran III/IV.

3. PP 28/2025: Mudahkan Perizinan & Integrasi Pajak Lewat OSS

  • Pemerintah resmi menerbitkan PP No. 28 Tahun 2025 yang mempermudah proses perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

  • Terdapat tiga terobosan utama:

    1. Service Level Agreement (SLA) untuk waktu penerbitan izin yang jelas.

    2. Mekanisme fiktif positif, di mana izin otomatis diproses jika tidak direspons.

    3. Pernyataan mandiri melalui OSS bagi usaha mikro dan kecil.

  • Regulasi ini juga mengatur pemanfaatan fasilitas pajak langsung dalam sistem OSS, termasuk insentif PPN dan PPh bagi pemilik izin usaha.

4. PMK 37/2025: Pajak E-Commerce Lewat Platform Digital

  • PMK No. 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Juni 2025 menetapkan bahwa platform digital ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk pedagang dalam negeri lewat e-commerce.

  • Platform harus melaporkan transaksi beserta nilai PPh yang dipungut ke DJP. Kegagalan mematuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif.

5. Kekhawatiran: Penerimaan Pajak 2025 Potensi Shortfall Besar

  • Penerimaan pajak semester I – 2025 turun 6,21%, dengan realisasi hanya Rp 837,8 triliun, jauh di bawah target APBN.

  • IEF Research memperkirakan defisit pajak bisa mencapai Rp 120–140 triliun tahun ini.

  • Kontraksi pendapatan terutama terjadi karena restitusi tinggi dan tarif efektif PPN sebesar 11% yang memengaruhi penerimaan PPh badan dan PPN/PPnBM.

Dampak bagi Pelaku UMKM & Wajib Pajak

Isu UtamaDampak bagi UMKM / WP
PPh final 0,5% masih berlaku di 2025Masih dapat memanfaatkan tarif rendah tanpa bukti fiskal
Peralihan ke pembukuan di 2026Perlu menyiapkan laporan keuangan dan SPT lengkap
PP 28/2025 via OSSProses izin lebih cepat, integrasi pajak lebih mudah
PMK 37/2025 (Platform digital)Marketplace jadi pemungut pajak; pelaku usaha wajib paham
Shortfall Pajak 2025Bisa muncul kebijakan fiskal tambahan tahun ini

Pemerintah terus mendorong digitalisasi sistem pajak serta penyederhanaan perizinan melalui kebijakan berbasis regulasi dan teknologi. Walaupun ini membantu UMKM tetap ringan beban pajaknya di tahun 2025, pelaku usaha perlu mempersiapkan diri menghadapi masa transisi ke sistem pajak yang lebih kompleks di tahun berikutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Nepali Graphics - Learn design, Animation, and Progrmming